Tiga Polsek Berkolaborasi, Pelaku Penganiayaan di Mancagahar Ditangkap

GARUT – Sinergi cepat antara Polsek Cikelet, Pameungpeuk, dan Cibalong berhasil membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Y (48), warga Kecamatan Pameungpeuk, diamankan polisi atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Kampung Mancagahar, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, pada Rabu (22/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah Siregar, S.H., menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban tengah berada di lokasi bersama sejumlah rekannya. Tak lama kemudian, datang tiga orang pelaku Y bersama dua rekannya, M dan G yang tiba-tiba memicu keributan.

“Tanpa sebab yang jelas, salah satu dari mereka langsung mengeluarkan sebilah golok dan menyerang korban yang berusaha melerai. Akibat serangan itu, korban mengalami luka di leher bagian belakang serta jari tangan kanan,” terang Iptu Aktas.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Cikelet untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, tim gabungan dari ketiga Polsek segera melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku. Hasilnya, Y berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian.

“Pelaku utama sudah kami amankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Garut. Sedangkan dua pelaku lain, M dan G, masih dalam pengejaran,” kata .

Saat ini, pelaku Y telah diamankan di Mapolres Garut guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih diburu untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. (Udin)

Posting Komentar

0 Komentar