GARUT – Dalam momentum Hari Santri Nasional 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menggelar sidang isbat nikah massal yang berhasil melegalkan pernikahan 19 pasangan warga Garut.
Sidang yang digelar di Aula R. Soeprapto, Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (22/10/2025), menjadi langkah nyata sinergi antar instansi untuk melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang isbat ini adalah bentuk hadirnya Kejaksaan di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh warga memperoleh hak keperdataannya.
“Sidang isbat nikah ini memberi kepastian hukum bagi warga agar mereka memiliki dokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akses terhadap layanan sosial,” terang Helena.
Ia menambahkan, 19 pasangan yang mengikuti sidang kali ini sebelumnya telah menikah secara agama, dengan rentang usia mulai dari 21 tahun hingga hampir 60 tahun.
“Semoga kegiatan ini berkelanjutan. Kami ingin masyarakat Garut mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan tidak kesulitan mengakses layanan publik,” tambahnya.
Sementara, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Kejari Garut yang menurutnya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Ia menyebut kegiatan ini sederhana namun berdampak besar, karena membantu warga mendapatkan kejelasan status hukum atas pernikahannya.
“Kegiatan ini terlihat sederhana, tapi efeknya sangat besar. Banyak warga kita yang belum tercatat pernikahannya karena menikah di bawah umur atau kesulitan akses administrasi,” ujar Syakur.
Syakur menjelaskan, masih banyak warga Garut yang belum tercatat pernikahannya secara resmi, terutama mereka yang menikah muda atau berada di daerah terpencil. Menurutnya, fenomena ini harus ditangani serius karena berkaitan dengan berbagai persoalan sosial seperti kemiskinan, perceraian, dan stunting.
“Pernikahan dini itu berdampak multidimensi. Dari masalah ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan anak. Ini akar dari banyak masalah sosial yang harus kita cegah dengan edukasi,” tegasnya.
Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, menilai masih banyak masyarakat yang menganggap pernikahan sebagai jalan keluar dari kesulitan ekonomi. Padahal, menurutnya, cara berpikir tersebut justru menambah permasalahan baru.
“Banyak yang menikahkan anaknya karena alasan ekonomi. Padahal, itu bukan solusi, malah menyelesaikan masalah dengan masalah baru,” kata Putri.
Sebagai seorang perempuan, ia menekankan pentingnya intervensi dari pemerintah untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur. Salah satunya dengan meningkatkan akses pendidikan dan informasi agar masyarakat memiliki wawasan lebih modern dan berpikir jangka panjang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Garut, Saepulloh, mengapresiasi kegiatan yang dinilai sebagai bentuk kerja sama yang baik antara instansi vertikal dan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, 19 pasangan hari ini resmi disahkan dan akan mendapatkan buku nikah. Masih banyak warga yang belum tercatat, jadi kami berharap kegiatan ini bisa berlanjut,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Garut, Ayip, menjelaskan bahwa isbat nikah memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka yang sebelumnya kesulitan memperoleh hak administratif.
“Sebelum isbat, mereka tidak memiliki perlindungan hukum. Sekarang statusnya sudah sah di mata negara, sehingga hak-hak perdata seperti waris dan harta bersama bisa dilindungi,” ungkapnya.
Namun demikian, Ayip menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat bahwa menikah di bawah tangan melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan banyak masalah di kemudian hari.
“Isbat nikah memang solusi, tapi pencegahan jauh lebih penting. Kami bersama Kemenag terus memberikan pemahaman agar masyarakat mencatatkan pernikahannya sesuai aturan,” pungkasnya. (Udin)
0 Komentar