Polsek Tarogong Kidul Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Parkiran Minimarket Sukagalih



GARUT – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkiran Alfamart Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua pelaku berinisial AM (28) dan TI (26), warga Desa Selaawi, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, berhasil ditangkap tak lama setelah beraksi pada Selasa (7/10) sekitar pukul 22.55 WIB.

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto mengatakan bahwa peristiwa bermula saat korban yang merupakan pegawai minimarket memperhatikan rekaman CCTV toko dan melihat dua orang tak dikenal sedang berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya.

"Sadar kendaraannya dicuri, korban segera berlari keluar dan berteriak “maling!” untuk menarik perhatian warga sekitar. Pada waktu yang hampir bersamaan, mobil patroli Polsek Tarogong Kidul tengah melintas di lokasi dan langsung merespons cepat laporan warga tersebut," kata Agus, Minggu (12/10)

Dengan bantuan masyarakat sekitar, menurut Agus, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sebelum mereka sempat melarikan diri. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat Street milik korban dan Yamaha N-Max warna hitam bernomor polisi D 2504 CIA, yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, turut ditemukan alat kunci astag huruf T dan mata astag, yang biasa digunakan untuk membobol kunci motor.

Agus Kustanto menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari reaksi cepat petugas dan kepedulian masyarakat sekitar yang tidak tinggal diam melihat kejadian tersebut.

“Kesigapan anggota di lapangan serta kerja sama warga menjadi kunci utama penangkapan kedua pelaku ini. Kami apresiasi warga yang sigap membantu,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknuai menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

Agus juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan.
“Selalu gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman serta mudah dipantau. Tindakan preventif dari masyarakat sangat membantu mencegah kasus serupa terjadi kembali,” pungkasnya. (Udin)

Posting Komentar

0 Komentar