Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu di Tarogong Kidul, Puluhan Paket Siap Edar Diamankan



GARUT – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Garut kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil membekuk seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat malam (10/10/2025).

Pelaku berinisial MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, diamankan petugas saat berada di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Garut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai ukuran yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 15 paket sabu dalam plastik bening dibalut tisu dan lakban putih bertuliskan Fragile, dengan berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram. Diamankan juga 15 paket sabu lainnya dibungkus lakban merah bertuliskan Fragile, dengan berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram.

Selain itu juga, diamankan 1 paket kecil sabu seberat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram. Lalu 1 paket besar sabu dibungkus lakban putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 37,80 gram dan netto 36,18 gram.

Petugas juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi serta timbangan digital sebagai alat menakar narkotika sebelum diedarkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MDF mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial MR, warga Bogor, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar untuk memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Garut.

“Pelaku kami amankan beserta sejumlah barang bukti. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Garut,” ujarnya, Sabtu (11/10).

Usep menambahkan, pihaknya akan terus memperluas penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok sabu yang lebih besar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDF kini ditahan di Mapolres Garut dan dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Peredaran narkoba ini sudah sangat meresahkan. Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan Garut yang bersih dari narkotika,” tegas Usep. (Udin)

Posting Komentar

0 Komentar