Bupati Garut Resmi Lantik 6.596 PPPK Paruh Waktu, Tuntaskan Status Ribuan Tenaga Honorer


GARUT
– Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Garut akhirnya mendapatkan kepastian status kepegawaiannya. Sebanyak 6.596 orang resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) dalam upacara yang digelar di Lapangan Otto Iskandardinata (Alun-Alun Garut), Jumat (7/11).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Garut, H. Abdusy Syakur Amin, dan disaksikan oleh perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III Bandung, BKD Kabupaten Garut, serta jajaran pejabat daerah lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Syakur menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan langkah strategis pemerintah dalam menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

“Kebijakan ini adalah upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian penting pelayanan publik. Kini mereka memiliki legalitas penuh sebagai abdi negara,” ujar Syakur.

Ia menambahkan, dari 6.616 formasi yang diusulkan, 6.596 orang berhasil dilantik, sementara 20 orang belum dilantik karena tiga di antaranya meninggal dunia dan 17 lainnya mengundurkan diri.

“Yang hari ini dilantik patut bersyukur, karena masih diberi kesempatan untuk mengabdi secara resmi kepada negara,” tambahnya.

Bupati juga mengajak seluruh ASN yang baru dilantik agar menunjukkan kinerja terbaik, menjunjung integritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya partisipasi ASN dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk dengan membayar pajak bumi, bangunan, dan kendaraan bermotor.

“Sebagai ASN, kita memiliki tanggung jawab bukan hanya bekerja, tapi juga menjadi teladan dalam mendukung pendapatan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Wahyu, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemkab Garut dalam menuntaskan pengangkatan PPPK-PW tahun 2025.

“Kalian kini sah sebagai ASN yang tercatat dalam database nasional, bagian dari lebih dari 5,4 juta ASN di seluruh Indonesia. Teruslah berkomitmen dan berdedikasi dalam pengabdian kepada masyarakat,” ungkap Wahyu.

Ia juga menilai bahwa Garut telah menerapkan sistem manajemen talenta dengan baik, mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan objektivitas dalam proses rekrutmen.

Ditemui usai acara, Kepala BKD Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK-PW tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 serta PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Diketahui, Garut mendapatkan persetujuan formasi untuk 6.596 pegawai, terdiri atas:

- Tenaga Teknis – 4.544 formasi

- Tenaga Guru – 1.987 formasi

- Tenaga Kesehatan – 65 formasi

Kristanti menegaskan, program ini merupakan mekanisme baru untuk memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.

Salah satu peserta yang baru dilantik, Amalia Nur Fazrin, guru di SDN 7 Regol, tak mampu menyembunyikan rasa harunya.

“Alhamdulillah, akhirnya status kami jelas. Semoga ke depan kami bisa terus berkontribusi dan suatu saat bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujarnya. (Udin)

Posting Komentar

0 Komentar