GARUT – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Garut akhirnya mendapatkan kepastian status kepegawaiannya. Sebanyak 6.596 orang resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) dalam upacara yang digelar di Lapangan Otto Iskandardinata (Alun-Alun Garut), Jumat (7/11).
Pelantikan tersebut dipimpin
langsung oleh Bupati Garut, H. Abdusy Syakur Amin, dan disaksikan oleh
perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III Bandung, BKD
Kabupaten Garut, serta jajaran pejabat daerah lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Syakur
menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan langkah
strategis pemerintah dalam menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang telah
lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
“Kebijakan ini adalah upaya
pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang
selama ini menjadi bagian penting pelayanan publik. Kini mereka memiliki
legalitas penuh sebagai abdi negara,” ujar Syakur.
Ia menambahkan, dari 6.616
formasi yang diusulkan, 6.596 orang berhasil dilantik, sementara 20 orang belum
dilantik karena tiga di antaranya meninggal dunia dan 17 lainnya mengundurkan
diri.
“Yang hari ini dilantik patut
bersyukur, karena masih diberi kesempatan untuk mengabdi secara resmi kepada
negara,” tambahnya.
Bupati juga mengajak seluruh ASN
yang baru dilantik agar menunjukkan kinerja terbaik, menjunjung integritas, dan
berorientasi pada pelayanan masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya partisipasi
ASN dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk dengan membayar pajak bumi,
bangunan, dan kendaraan bermotor.
“Sebagai ASN, kita memiliki
tanggung jawab bukan hanya bekerja, tapi juga menjadi teladan dalam mendukung
pendapatan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor
Regional III BKN Bandung, Wahyu, yang turut hadir dalam acara tersebut,
menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemkab Garut dalam menuntaskan
pengangkatan PPPK-PW tahun 2025.
“Kalian kini sah sebagai ASN yang
tercatat dalam database nasional, bagian dari lebih dari 5,4 juta ASN di
seluruh Indonesia. Teruslah berkomitmen dan berdedikasi dalam pengabdian kepada
masyarakat,” ungkap Wahyu.
Ia juga menilai bahwa Garut telah
menerapkan sistem manajemen talenta dengan baik, mengedepankan prinsip
transparansi, keadilan, dan objektivitas dalam proses rekrutmen.
Ditemui usai acara, Kepala BKD
Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni menjelaskan bahwa proses pengangkatan
PPPK-PW tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 serta
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Diketahui, Garut mendapatkan
persetujuan formasi untuk 6.596 pegawai, terdiri atas:
- Tenaga Teknis – 4.544 formasi
- Tenaga Guru – 1.987 formasi
- Tenaga Kesehatan – 65 formasi
Kristanti menegaskan, program ini
merupakan mekanisme baru untuk memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi
tenaga non-ASN yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.
Salah satu peserta yang baru
dilantik, Amalia Nur Fazrin, guru di SDN 7 Regol, tak mampu menyembunyikan rasa
harunya.
“Alhamdulillah, akhirnya status
kami jelas. Semoga ke depan kami bisa terus berkontribusi dan suatu saat bisa
diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujarnya. (Udin)

0 Komentar