Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Gerebek Penjual Miras Ilegal


GARUT
— Upaya penertiban peredaran minuman keras kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Pada Selasa malam (25/11) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari seorang pelaku yang beroperasi di kawasan Pasar Ciawitali, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi miras menggunakan metode Cash On Delivery (COD) yang dilakukan oleh pria berinisial SS (36), warga setempat.

“Kami menerima informasi mengenai aktivitas COD miras yang dilakukan pelaku. Saat dilakukan penyelidikan dan pemantauan, pelaku berhasil kami amankan ketika hendak menyerahkan barang pesanan,” terang Kasat Narkoba.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 84 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek yang diduga akan diedarkan tanpa izin resmi.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, pelaku SS mendapatkan tindakan tegas terkait upaya peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keresahan masyarakat.

Usep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik peredaran miras dan narkoba di wilayah Kabupaten Garut.

“Kami akan terus memperkuat operasi dan penertiban. Ini bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia berharap langkah ini dapat menekan maraknya perdagangan miras ilegal, sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Garut. (Adam)

Posting Komentar

0 Komentar