GARUT — Upaya penertiban peredaran minuman keras kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Pada Selasa malam (25/11) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari seorang pelaku yang beroperasi di kawasan Pasar Ciawitali, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP
Usep Sudirman mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan
masyarakat terkait adanya transaksi miras menggunakan metode Cash On Delivery
(COD) yang dilakukan oleh pria berinisial SS (36), warga setempat.
“Kami menerima informasi mengenai
aktivitas COD miras yang dilakukan pelaku. Saat dilakukan penyelidikan dan
pemantauan, pelaku berhasil kami amankan ketika hendak menyerahkan barang
pesanan,” terang Kasat Narkoba.
Dalam operasi tersebut, polisi
mengamankan 84 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek yang diduga
akan diedarkan tanpa izin resmi.
Seluruh barang bukti kemudian
dibawa ke Mapolres Garut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, pelaku SS mendapatkan tindakan tegas terkait upaya peredaran
miras ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keresahan
masyarakat.
Usep menegaskan bahwa pihaknya
tidak akan memberi ruang bagi praktik peredaran miras dan narkoba di wilayah
Kabupaten Garut.
“Kami akan terus memperkuat
operasi dan penertiban. Ini bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar
tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia berharap langkah ini dapat
menekan maraknya perdagangan miras ilegal, sekaligus meningkatkan rasa aman
bagi masyarakat di wilayah hukum Garut. (Adam)
0 Komentar