GARUT — Kepolisian Sektor Leles Polres Garut merespons laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Leles.
Pengecekan
lapangan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sebagai bentuk komitmen kepolisian
dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Kapolsek
Leles AKP Wawan menjelaskan bahwa laporan warga menyebut sebuah warung kayu di
kawasan pertigaan setelah pabrik garmen Hoga, Kampung Tutugan, Desa Haruman,
dicurigai menjadi lokasi transaksi obat terlarang. Menindaklanjuti informasi
tersebut, personel langsung diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan.
Tim
yang terdiri dari Aiptu T. Gumilar, Aipda Kiki N., S.H., Aipda Yopi P., dan
Bripka Ruslan melakukan penyisiran area, meminta keterangan dari warga sekitar,
serta mendokumentasikan kondisi lokasi. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh
guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Dari
hasil pengecekan, petugas tidak menemukan indikasi adanya peredaran atau
transaksi obat-obatan terlarang di lokasi tersebut. Meski demikian, polisi
tetap memberikan edukasi kepada masyarakat agar aktif menjaga lingkungan serta
segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
Kapolsek
menegaskan bahwa setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara cepat dan
profesional sebagai bagian dari pelayanan publik.
“Setiap
informasi dari masyarakat adalah prioritas kami. Respons cepat menjadi langkah
penting untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Polres
Garut juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga
keamanan wilayah. Laporan gangguan kamtibmas dapat disampaikan melalui hotline
bebas pulsa 110, layanan WhatsApp Taros Kapolres di nomor 081113404040, maupun
kanal media sosial resmi kepolisian.
Melalui kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan lingkungan tetap terjaga dari potensi gangguan keamanan. (Adam)
0 Komentar