Polsek Leles Tindaklanjuti Aduan Hotline 110, Lokasi Dugaan Peredaran Obat Diperiksa


GARUT
— Kepolisian Sektor Leles Polres Garut merespons laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Leles.

Pengecekan lapangan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Kapolsek Leles AKP Wawan menjelaskan bahwa laporan warga menyebut sebuah warung kayu di kawasan pertigaan setelah pabrik garmen Hoga, Kampung Tutugan, Desa Haruman, dicurigai menjadi lokasi transaksi obat terlarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan.

Tim yang terdiri dari Aiptu T. Gumilar, Aipda Kiki N., S.H., Aipda Yopi P., dan Bripka Ruslan melakukan penyisiran area, meminta keterangan dari warga sekitar, serta mendokumentasikan kondisi lokasi. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan indikasi adanya peredaran atau transaksi obat-obatan terlarang di lokasi tersebut. Meski demikian, polisi tetap memberikan edukasi kepada masyarakat agar aktif menjaga lingkungan serta segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

Kapolsek menegaskan bahwa setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sebagai bagian dari pelayanan publik.

“Setiap informasi dari masyarakat adalah prioritas kami. Respons cepat menjadi langkah penting untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah. Laporan gangguan kamtibmas dapat disampaikan melalui hotline bebas pulsa 110, layanan WhatsApp Taros Kapolres di nomor 081113404040, maupun kanal media sosial resmi kepolisian.

Melalui kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan lingkungan tetap terjaga dari potensi gangguan keamanan. (Adam)

Posting Komentar

0 Komentar