GARUT – Unit Reskrim Polsek Kadungora Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial R (43), warga Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Kadungora. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah korban melapor ke pihak kepolisian.
Peristiwa pencurian terjadi pada
Senin (20/10/2025) sekitar pukul 07.45 WIB di rumah milik Yoga Nugraha, warga
Kampung Sadangsari RT 01 RW 13, Desa Mandalasari, Kadungora.
Kapolsek Kadungora Kompol Alit
Kadarusman menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel
pagar dan merusak jendela bagian kanan menggunakan golok. Setelah berhasil
masuk, pelaku langsung mengambil sepeda motor sport milik korban yang tersimpan
di dalam rumah.
“Motor yang dicuri merupakan
jenis Kawasaki ZX-6R warna hijau dengan nomor polisi Z-5100-GAA, berkapasitas
mesin 600cc tahun 2011. Saat dicuri, posisi kunci masih menempel di motor,”
ungkap Kompol Alit.
Setelah menerima laporan, petugas
dari Unit Reskrim Polsek Kadungora segera bergerak melakukan penyelidikan lapangan
dan pengejaran. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil olah tempat
kejadian, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan
Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
Dalam operasi penangkapan
tersebut, pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat
ini R telah ditahan di Mapolsek Kadungora untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah
kami amankan. Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui apakah ada pelaku
lain yang terlibat,” ujar Kapolsek.
Kompol Alit juga mengingatkan
masyarakat agar tidak lengah meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih
menempel, bahkan ketika berada di dalam rumah sekalipun.
“Kewaspadaan sederhana seperti
mencabut kunci dan mengunci pagar bisa mencegah peluang terjadinya pencurian,”
pesannya.
Pihak kepolisian terus
mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah pelaku merupakan bagian dari
jaringan curanmor lintas kabupaten. (Adam)

0 Komentar