Kasus Terungkap Setelah Teman Sekolah Curiga
GARUT – Seorang pria berinisial IS (56) warga Kabupaten Garut diamankan aparat kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Kasus ini baru terbongkar setelah teman korban memperhatikan adanya perubahan fisik yang mencurigakan di lingkungan sekolah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal
Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan bahwa pelaku telah resmi ditahan
sejak Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
“Setelah kami kumpulkan alat
bukti yang cukup, IS langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan
untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Joko.
Kasus ini bermula ketika salah
seorang teman korban memperhatikan perubahan bentuk tubuh korban dan menduga
bahwa korban tengah hamil. Kekhawatiran itu kemudian disampaikan kepada wali
kelas, yang segera mengambil langkah dengan membawa korban ke tenaga medis
untuk memastikan kondisinya.
“Hasil pemeriksaan bidan
menunjukkan bahwa korban memang tengah hamil dengan usia kandungan sekitar
delapan hingga sembilan bulan,” ujar Joko.
Mendapati hasil tersebut, pihak
sekolah kemudian melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, korban akhirnya
mengaku telah menjadi korban perbuatan ayah tirinya sendiri sejak masih duduk
di bangku kelas 8 SMP pada tahun 2022 hingga kini kelas 11 SMA di tahun 2025.
Korban juga menjelaskan bahwa
tindakan tersebut kerap dilakukan di rumah pelaku saat suasana rumah sedang
sepi. Mendengar pengakuan itu, pihak sekolah segera menghubungi keluarga korban
dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut langsung melakukan
penyelidikan. Hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti kemudian mengarah kuat
pada keterlibatan IS, hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan
pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 76D
jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ungkap AKP Joko.
Selain menegaskan komitmen
penegakan hukum, Joko juga memastikan bahwa korban kini mendapatkan
pendampingan psikologis dan hukum dari Unit PPA untuk membantu proses pemulihan
mental dan emosional.
“Kami tidak akan memberi ruang
bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak. Siapa pun yang mencoba
menghancurkan masa depan anak-anak akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras
bagi masyarakat agar lebih peka terhadap perubahan perilaku atau kondisi anak
di sekitar, karena tindakan keji kerap terjadi di lingkungan terdekat tanpa
disadari. (Udin)

0 Komentar