Tragis, Siswi di Garut Jadi Korban Ayah Tiri Selama Tiga Tahun

Kasus Terungkap Setelah Teman Sekolah Curiga

GARUT – Seorang pria berinisial IS (56) warga Kabupaten Garut diamankan aparat kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Kasus ini baru terbongkar setelah teman korban memperhatikan adanya perubahan fisik yang mencurigakan di lingkungan sekolah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan bahwa pelaku telah resmi ditahan sejak Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Setelah kami kumpulkan alat bukti yang cukup, IS langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Joko.

Kasus ini bermula ketika salah seorang teman korban memperhatikan perubahan bentuk tubuh korban dan menduga bahwa korban tengah hamil. Kekhawatiran itu kemudian disampaikan kepada wali kelas, yang segera mengambil langkah dengan membawa korban ke tenaga medis untuk memastikan kondisinya.

“Hasil pemeriksaan bidan menunjukkan bahwa korban memang tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan hingga sembilan bulan,” ujar Joko.

Mendapati hasil tersebut, pihak sekolah kemudian melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban perbuatan ayah tirinya sendiri sejak masih duduk di bangku kelas 8 SMP pada tahun 2022 hingga kini kelas 11 SMA di tahun 2025.

Korban juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut kerap dilakukan di rumah pelaku saat suasana rumah sedang sepi. Mendengar pengakuan itu, pihak sekolah segera menghubungi keluarga korban dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut langsung melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti kemudian mengarah kuat pada keterlibatan IS, hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ungkap AKP Joko.

Selain menegaskan komitmen penegakan hukum, Joko juga memastikan bahwa korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Unit PPA untuk membantu proses pemulihan mental dan emosional.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak. Siapa pun yang mencoba menghancurkan masa depan anak-anak akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih peka terhadap perubahan perilaku atau kondisi anak di sekitar, karena tindakan keji kerap terjadi di lingkungan terdekat tanpa disadari. (Udin)

Posting Komentar

0 Komentar