GARUT — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik Lodaya 2025. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RKA (28) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Wanaraja.
Kasatres Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 18.55 WIB di kediaman pelaku di Kampung Sindangsari, Desa Cinunuk. "Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan RKA dalam aktivitas jual-beli narkoba," jelasnya.
Dari lokasi penangkapan, ungkap Usep, petugas mengamankan 21 paket sabu siap edar, 7 pack plastik klip, sejumlah alat pengemasan seperti sedotan dan lakban, satu unit ponsel merk Vivo, serta rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika via aplikasi WhatsApp dan Zangi.
"Barang bukti tersebut menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga aktif dalam peredaran sabu di wilayah setempat," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, disebut Usep, RKA mengakui bahwa dirinya bekerja untuk seorang pengendali berinisial B, yang kini berstatus DPO. Pelaku mengungkapkan bahwa sejak September 2025, ia telah terlibat dalam lima kali kegiatan pengambilan, pengemasan, hingga penyimpanan sabu.
"Sebagai imbalan, pelaku menerima bayaran sekitar Rp400.000 per transaksi, bahkan sesekali diberi sabu secara cuma-cuma," sebutnya.
Usep menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap dan menangkap pengendali utamanya yang masih dalam pencarian,” tegasnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RKA sebagai tersangka." Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun," pungkasnya. (Adam)
0 Komentar