GARUT — Upaya pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Pada Sabtu malam (15/11/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras di Kampung Cijambe, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Bl. Limbangan.
“Ketiga pelaku yang diamankan
berinisial GS (28), RS (19), dan RZ (20). Mereka merupakan warga setempat yang
diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus distribusi obat keras tanpa izin,”
kata Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman.
Ia menjelaskan bahwa dari tangan
para pelaku, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 194
butir obat diduga Tramadol, 90 butir obat diduga Trihexyphenidyl, sejumlah uang
tunai, dan tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi
Menurut Usep, kasus ini terungkap
setelah Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap aktivitas
mencurigakan di lokasi kejadian. “Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
ketiga pelaku mengakui keterlibatan mereka,” katanya.
Dalam interogasi, menurut Upse, pelaku
GS mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari RZ melalui perantara RS.
Sedangkan RZ menyebut pasokan obat diperolehnya dari seseorang berinisial D,
yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Obat-obatan tersebut rencananya
akan dikonsumsi sebagian dan sebagian lainnya diedarkan kembali. “Kami sedang
melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” kata Usep.
Ketiga pelaku kini ditahan di
Polres Garut dan dijerat dengan pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI
No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Usep menegaskan bahwa kepolisian
tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan obat keras yang dapat
merusak masa depan generasi muda.
“Polres Garut akan terus melakukan tindakan tegas untuk menekan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Garut,” tegasnya. (Adam)
0 Komentar