GARUT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mencatat keberhasilan dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam gelaran Operasi Antik Lodaya 2025, petugas berhasil menangkap seorang pelaku jaringan peredaran narkotika berbasis media sosial di wilayah Garut Kota.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.45 WIB, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota. "Pelaku berinisial AM (22), warga setempat, diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam transaksi narkotika," kata Kepala Satresnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu seberat bruto 0,49 gram, 2 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 10,31 gram, serta beberapa barang pendukung seperti bungkus rokok bekas, kotak kecil bertuliskan Easy Filter, dan 1 unit ponsel merek Vivo warna pink.
"Petugas juga mengamankan tangkapan layar percakapan di WhatsApp dan Instagram yang menjadi sarana komunikasi pelaku dengan jaringan pemasok," jelasnya.
Hasil penyelidikan awal, menurut Usep, menunjukkan narkoba jenis sabu diperoleh melalui kontak WhatsApp, sementara tembakau sintetis dipesan melalui akun Instagram. Pelaku mengakui menjual barang haram tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membeli barang tersebut dari dua sumber berbeda, yakni melalui pesan singkat dan media sosial. Modus ini kini menjadi tren baru dalam jaringan peredaran narkotika,” ucap Usep.
Usep menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri jaringan di atas tersangka untuk memutus rantai peredaran narkotika yang memanfaatkan platform digital.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Media sosial kini kerap dijadikan alat transaksi, dan kami akan berupaya maksimal menindak jaringannya hingga ke pemasok,” tegasnya.
Saat ini, tersangka AM telah diamankan di Mapolres Garut bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diperbarui melalui Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika," pungkasnya. (Adam)
0 Komentar