Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu di Cilawu


GARUT
— Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali menunjukkan kesigapan dalam menekan peredaran narkotika melalui Operasi Antik Lodaya 2025. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial WA (26), warga Kecamatan Cilawu, yang diduga kuat terlibat dalam distribusi narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,37 gram netto, alat isap (bong), sejumlah plastik klip kosong, korek gas, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.

Kepala Sat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus dari operasi sebelumnya. WA diketahui berperan ganda, sebagai pengemas dan penyimpan sabu, sebelum barang tersebut diedarkan kembali ke konsumen.

“Pelaku kami tangkap bersama barang bukti sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial U yang kini masih dalam pengejaran,” ungkap Usep, Senin (10/11).

Sebagai imbalan atas keterlibatannya, WA menerima upah sebesar Rp500 ribu setiap kali membantu transaksi, dan bahkan mendapat satu paket sabu kecil untuk dikonsumsi pribadi.

Usep menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu pemasok utama berinisial U, yang diduga menjadi pengendali distribusi barang haram di wilayah Garut bagian timur.

“Kami tidak berhenti di satu pelaku. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Polres Garut berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Pelaku WA kini telah diamankan di Mapolres Garut dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Tidak ada toleransi bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Keberadaan mereka mengancam masa depan generasi muda Garut,” pungkas Usep. (Udin)

Posting Komentar

0 Komentar